Rabu, 18 Maret 2020

4 GOLONGAN ORANG DALAM ISU COVID-19



A adalah Pembawa Virus Awal. Mereka mudah dideteksi, kebanyakan dari mereka sedang dalam pengobatan.

A bepergian untuk bertemu C, (di dalam perjalanan menuju C), A tidak sengaja berpapasan dengan B di area publik.
A dan B tidak saling mengenal.

Papasan tak disengaja tersebut bisa terjadi di:
- bandara 
- terminal
- toilet umum
- taksi
- salon
- lift
- stasiun
- rest area jalan cepat (Tol) 
- restoran
- supermarket 
- tempat berbelanja
- konter Milk Tea
- dsb


A akhirnya tiba dan melakukan interaksi dengan C.
Tak peduli seberapa banyak C, kita bisa menemukan mereka.

C bisa saja:
- Keluarga 
- teman
- rekan kerja
- tetangga
- kasir tempat kita berbelanja
- petugas konter bioskop
- pengantar pesanan makanan
- dsb


(Karena C dapat ditelusuri keberadaannya),
Maka C dikarantina dan diobservasi

Masalahnya adalah, kita tidak dapat menemukan 'B'. Tidak ada yang tahu 'siapakah B itu', bahkan 'B' sendiri. 
(ingat, B tidak kenal A, dia TIDAK BERMAKSUD bertemu A, dia TIDAK TAHU bahwa A membawa Virus) 


Lantas D keluar rumah, dia mungkin saja melakukan kontak / bertemu / tidak sengaja bersinggungan dengan B.
Maka, D menjadi B baru (B2)

Kontak / pertemuan / papasan tak disengaja tersebut bisa berupa:
- nongkrong bareng
- pergi ke supermarket
- berada dalam lift yang sama
- berjalan di keramaian 
- jogging
- berbelanja
- antri di toilet umum
- dsb


D (yang lain lagi) tetap berada di rumah dan tidak pernah bepergian


Pada dasarnya, masa inkubasi virus adalah 2 minggu.
Dalam kurun waktu 2 minggu, golongan B akan mengalami gejala terjangkit virus.
Gejala tersebut dapat berupa:
- Demam 
- Batuk
- Kesulitan bernapas


Tujuan dari Lockdown (karantina wilayah) dan karantina penduduk adalah menggunakan waktu untuk menemukan siapapun yang tergolong B


Dengan metode Karantina Wilayah dan Karantina Penduduk, kita dapat:
- menemukan golongan B, menerapkan karantina dan pengobatan pada mereka
- mengurangi dan menghentikan munculnya B2
- bahkan bisa menghentikan persebaran virus


Sumber:
https://twitter.com/BukhairiAbd/status/1239865478975127557?s=19

Minggu, 26 Januari 2020

#SaveKucingKoneng dari Pasar Gamping yang terkena Scabies parah

Hai Pawfriends,
Kemarin sore saat saya ke Pasar Gamping, saya melihat kucing kuning dengan scabies parah di seluruh kepala, leher hingga punggungnya.

Karena warnanya koneng, saya kasih nama Kucing Koneng



Sore itu saya langsung coba untuk tangkap, tapi dia kabur.
Apalagi saya cuma bawa keranjang sayur, makin mudahlah dia kabur.
😭

Btw,
Dia kayaknya punya trauma dibuang gtu, begitu liat keranjang, dia nampak panik.
😢

Akhirnya saya pulang untuk mengambil keranjang kucing, karung goni dan wet food untuk memancing dia. Plus saya ajak adik karena repot banget kalau sendirian.

Saat saya kembali ke Pasar Gamping, saya agak kesulitan mencari Koneng karena dia tidak berada di tempat saya melihat dia terakhir kalinya. Akhirnya dengan bantuan beberapa bapak-bapak di Pasar Gamping, Koneng ditemukan di dekat bangunan semacam masjid yg sedang dibangun di dekat pasar

Setelah drama dicakar (dan digigit 😅)
Akhirnya Koneng bisa ditangkap. Saat ini Koneng ada di rumah saya.





Pagi ini, Koneng akan saya bawa ke Klinik Hewan Kuningan pada Senin pagi, 27 Januari 2020.
Di sana jasa perawatannya gratis, tapi bisa jadi ada beberapa komponen biaya tambahan yang harus ditanggung ng seperti makanan, obat sekunder ataupun multivitamin.

Saya akan jadi Foster Family untuk Koneng sampai sembuh.

Setelah itu PawFriend yang berkenan mengadopsi Koneng, sangat dipersilakan lho.

PawFriend yang berkenan berpartisipasi #SaveKucingKoneng boleh hubungi saya dengan leave comment

PawFriend yang berpartisipasi sangat dipersilakan reply bukti partisipasi di twit @kata_atina ini agar PawFriend lain bisa ikut mengawal ya 😘

Segala aktivitas dan penggunaan donasi akan diupdate di akun Twitter @kata_atina agar seluruh PawFriend bisa ikut mengikuti perkembangan Koneng.


#SaveKucingKoneng

Jumat, 26 April 2019

Lelah dan hal-hal yang hilang

Matahari masih cukup tinggi, menyoroti dari arah punggung.
Titik air berjatuhan seolah berlomba mencapai bumi secepat mungkin.

Ada yang hilang, tak kusadari.
Memaksa kembali ke titik awal, menyusuri jalanan yang tak berujung.

Kesabaran hilang, meredup seiring semangat.
Amarah mengemuka, sejalan dengan kekecewaan.

Saat lelah,
Banyak hal yang hilang.
Kali ini kutulis, untuk jadi pengingat.

Sabtu, 10 November 2018

Pelecehan Seksual (dan Bagaimana Cara Pers Memberitakan)



Setelah berdiskusi dengan beberapa kawan, serta didesak untuk menulis sebuah opini utuh, tak sekedar mengkritisi tulisan lain, akhirnya saya memutuskan untuk mencoba menulis kembali. Sudah lama saya tidak menulis hal yang cukup serius. Jadi biarkan saya menulis dengan logat tutur ala warganet kekinian. Semoga tidak mengurangi minat rekan-rekan untuk membaca sedikit curahan pikiran saya. Sebuah peringatan awal dari saya, tulisan ini akan menggunakan beberapa kata yang vulgar. Jadi jika anda tidak suka dengan kata-kata yang vulgar, dan atau belum sampai pada usia yang cukup, silahkan balik kanan.

Tentang pelecehan seksual, sebuah term yang seksi bagi sebagian pihak, sangat menarik untuk dibahas, tetapi masih menjadi tanda tanya besar bagi sebagian yang lain. Merujuk pada berita yang viral beberapa waktu yang lalu, yakni dugaan kasus pemerkosaan mahasiswa sebuah PTN oleh rekan sesama mahasiswa di sebuah kegiatan kampus, warganet yang terlibat pada perdebatan penggunaan istilah ‘perkosaan’ atau ‘pelecehan’ adalah contoh dari sekelumit kelompok yang memiliki literasi cukup, dibanding mereka yang bahkan masih bertanya-tanya apa itu pelecehan.

Saya sendiri merasakan jurang pemahaman itu ketika di lingkungan terkecil saya muncul pertanyaan: “Sebenarnya batasan tindakan terhadap perempuan yang dianggap sebagai pelecehan itu kayak gimana?”

Cukup mengejutkan, mengingat pertanyaan itu muncul dari seorang rekan dengan latar belakang antropologi. Bisa jadi, yang bersangkutan hanya sekadar melakukan tes ombak. Tapi kebisuan yang merebak menjadi salah satu sinyal kuat bagi saya bahwa pemahaman yang kuat belum menjadi bagian dari pengetahuan dasar kelompok tersebut. Bisa jadi sebagian tahu, tapi tidak cukup yakin untuk menyampaikan pendapat. Di kehidupan sehari-hari, bisa jadi kelompok ini adalah bagian yang masih ragu mengkategorikan sebuah tindakan sebagai ‘pelecehan’.

Maka, jangankan term pelecehan seksual, kata ‘pelecehan’ saja, bagi sebagian pihak, masih cukup asing. Saya cukup memahami kondisi ini, misalnya di suatu daerah yang nuansa kekeluargaannya masih cukup kental. Sapaan yang mengandung pujian memang tulus. Biasa digunakan sehari-hari untuk merekatkan hubungan sosial.

Secara umum, ada dua istilah yang diperdebatkan untuk merujuk dugaan kasus itu, pelecehan dan perkosaan. KOMNAS Perempuan (sebelumnya saya menyebut KOMNAS HAM) menyebut bahwa Perkosaan adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dengan memakai penis ke arah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dengan mengambil kesempatan dari lingkungan yang penuh paksaan. Definisi ini, merupakan definisi paling mutakhir menyikapi kasus perkosaan dengan gagang pacul yang sempat viral beberapa waktu yang lalu.

Sedangkan menurut KUHP, yang hingga kini belum direvisi, dugaan kasus kemarin hanya tergolong pencabulan (bahkan bukan pelecehan!) karena tidak ada persetubuhan yang dimaknai sebagai penetrasi penis ke vagina. Secara rinci Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.” 

Menurut tulisan yang viral beberapa waktu yang lalu, terduga pelaku diduga menggerayangi dan menciumi tubuh terduga korban serta memasukkan jarinya ke vaginanya. Maka hal itu bukan pemerkosaan melainkan pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Informasi di atas, sebenarnya justru informasi yang perlu disampaikan pada masyarakat. Bahwa spektrum hukum kita belum direvisi cakupannya, bahwa mulai ada definisi-definisi yang lebih berpihak pada keadilan terduga korban, dan sebagainya.

Kurangnya literasi masyarakat di isu ini sebenarnya merupakan ‘lahan garapan’ potensial bagi pers untuk menjalankan peran sebagai media pendidikan masyarakat. Pers, perlu mengambil langkah yang progresif terkait kurangnya literasi ini dengan tetap memperhatikan fungsi dan etika yang mengikat. Lantas, bagaimana seharusnya pers berperan?

Sebagai media informasi, penting bagi pers untuk menyuarakan dugaan kasus yang diduga tak kunjung mendapat penangan yang optimal ini. Harus diakui, dalam usaha menyajikan data, investigasi yang dilakukan oleh Balairung sangat luar biasa hebat. Berani menyentil berbagai pihak terkait. Bisa jadi, penanganan yang berlarut dan tak kunjung memberikan hasil yang diharapkan oleh terduga korban membuat terduga korban akhirnya memutuskan untuk buka suara dengan segamblang-gamblangnya, termasuk mengizinkan Balairung untuk menuliskan secara detil apa yang ia alami. Di sinilah ujian bagi pers yang diikat beberapa etika seperti perlindungan korban dan netralitas.

Mendapat ijin bukan berarti lantas perlu dipublikasikan. Sebab selain sebagai media informasi, pers juga menanggung fungsi sebagai media pendidikan masyarakat. Dengan informasi yang segamblang itu, apakah masyarakat siap, cukup dewasa untuk menerima informasi tersebut alih-alih fokus pada kekepoan mencari tahu persona terlibat? Apakah informasi yang akan disebar mampu secara efektif mendidik masyarakat tentang apa yang diduga terjadi dan mengapa itu disebut pelecehan dan atau perkosaan? Apakah tulisan yang dibuat cukup memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat? Apakah berita yang ditulis mampu mendorong masyarakat untuk bersikap adil? Masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain.

Pada kasus dugaan perkosaan tersebut di atas, pemberitaan oleh lembaga pers mahasiswa setempat bisa menjadi titik balik. Kasus ini menjadi perhatian banyak sekali pihak, penanganannya turut menjadi sorotan. Bisa jadi, keberanian persma untuk mengungkap dugaan kasus ini menjadi angin segar penegakan keadilan atas kasus serupa. Mendorong pengampu kepentingan untuk memiliki sistem penanganan terbaik atas hal-hal serupa. Selain evaluasi mendalam agar kasus serupa tak lagi terulang.

Tak dapat dipungkiri, pilihan persma setempat untuk menyertakan identitas terduga korban menjadi polemik (baru) tersendiri. Sebagian warganet justru gagal fokus; terpancing untuk mencari identitas terduga korban maupun terduga pelaku alih-alih ‘pembelajaran’ kasus. Bahwa hal demikian adalah perkosaan menurut komnas perempuan, serta pencabulan menurut KUHP yang belum juga direvisi. Bahwa berdasarkan ulasan ahli, terduga pelaku diancam apa, dan lain sebagainya. Warganet malah sibuk dengan identitas dan luapan emosional masing-masing. Bahkan indikasi persekusi pun merebak.

Pilihan persma untuk menulis secara detil kronologi dugaan kasus juga membuka ruang debat yang cukup besar. Mulai dari perdebatan pilihan term yang paling sesuai, perdebatan tentang aspek kepantasan, hingga perdebatan akar rumput yang kurang literasi sehingga justru mengecilkan dugaan kasus tersebut dengan kata ‘hanya’. Bukan satu dua kali saya mendengar ada yang berkomentar ‘itu kan cuma’, ‘ah sudah biasa’, ‘sudah dari dulu’, hingga ‘dikawinkan saja, keduanya’.

Sungguh amat disayangkan. Menurut hemat saya, persma tersebut kehilangan momen mendidik masyarakat tentang batapa seriusnya kasus ini lewat kemasan yang elegan. Pilihan deskripsi kejadian justru mencuri perhatian warganet ke ruang diskusi liar. Melanggengkan kebutuhan informasi detil berlebih yang berujung persekusi, dan lain sebagainya.

Salut atas investigasi yang dalam, tapi tetap menyayangkan pilihan cara penyampaian.
Di sisi lain, pilihan persma untuk menyampaikan secara gamblang deskripsi dugaan kasus tak lepas dari kebutuhan akan info yang semakin dalam dari pembaca. Pembaca kini tak lagi dapat ‘dipuaskan’ dengan kata-kata implisit. Pers seolah dituntut jadi mata dan telinga pembaca dengan tanpa saringan. Bagaimana ini bisa terjadi?

Saya masih ingat betul di kisaran tahun 1996 saat saya baru mulai bisa membaca koran, media begitu tertib menjaga identitas terduga korban maupun terduga pelaku. Hanya usia saja yang menyertai inisial. Gambar yang ditampilkan juga selalu ditutup dengan blok hitam, tak sekedar blur atau pose menundukkan kepala. Saya juga masih ingat betul, di tahun-tahun itu sedang heboh kasus Robot Gedek. Saat itulah saya mengenal kata sodomi untuk pertama kalinya. Penggunaan kata yang vulgar sudah ada sejak dulu, tapi cukup dengan kata sodomi, tanpa perlu kronologis yang berlebih.

Anak kecil seperti saya saat itu, mendapat penjelasan yang ‘cukup’ dari orang tua saat membaca berita. Bahwa sodomi adalah kejahatan menyakiti anak kecil di bawah umur, yang sangat jahat. Di tahun-tahun berikutnya setelah saya lebih besar, akhirnya saya tahu arti sodomi justru dari hadist, di sesi pengajian yang saya ikuti, merujuk pada azab ke bangsa sodom. Saya tak bisa membayangkan bila saat itu, di kisaran tahun 1996 yang saya baca bukanlah kata ‘sodomi’, melainkan memasukkan penis ke dubur. Secara logika, sangat tidak mungkin sodomi terjadi begitu saja, pasti ada proses rayuan, yang bila si wartawan memilih untuk menuliskan kronologisnya, bisa saja jadi paragraf-paragraf tersendiri, mengingat banyaknya korban.

Saya beruntung, di masa awal saya mampu menyerap informasi, saya berada di era pers yang cukup, tak berlebihan. Sehingga informasi bisa masuk ke diri saya secara cukup dan bertahap. Pertanyaan tentang ‘rinci atau tidak rinci’ ini kemudian menimbulkan tanda tanya baru. Sejak kapan pers kita harus sedemikian merinci secara sangat detil?

Saya menduga semua ini bermula dari hingar bingar citizen journalisme, yang kemudian digandakan dengan era internet di mana setiap orang bisa mengakses apapun yang dia mau. Semangat citizen journalisme mendorong orang untuk terlibat menyampaikan berbagai kejadian di sekitar mereka, yang sayangnya tak selalu diimbangi dengan kemampuan jurnalistik dasar yang cukup. Jangan tanya soal validitas, netralitas apalagi cover both side. Pemenuhan 5w+1h sebagai unsur pokok berita kadang defisit, kadang surplus. Harap maklum, tak semua penulis bisa menulis dengan baik. Saya salah satunya sih, tak bisa menulis dengan benar. Hhehe

Informasi dari sesama warganet yang begitu melimpah membuat kebutuhan akan informasi menjadi semakin besar: harus tahu persis, segera, sedetil mungkin. Akun lambe-lambe adalah contoh paling mudah untuk menunjukkan betapa warganet sekarang sangat perlu detil kehidupan seseorang, yang kadang sebenarnya bukan hak mereka. Apa daya, label tokoh publik dan ketersediaan informasi yang memang melimpah ruah, membuat warganet merasa sah-sah saja untuk ingin tahu.

Pertanyaannya adalah: bisa mengakses dan bisa mengetahui, apakah berhak tahu? Apakah harus tahu sampai sedetil itu? Perilaku warganet saat ini yang sampai pada tahap ‘harus disajikan kronologi dengan gamblang dan detil agar dapat meyakinkan pembaca’ ini adalah buah dari proses yang saya sebut di atas. Jangan-jangan, kita memang sudah seharusnya sampai di tahap keterbukaan informasi yang sangat ekstrim. Bahkan mungkin, perlu ada evaluasi batas antara ruang privat dan publik.


Teman Hidup


Ini adalah cerita tentang seorang teman, yang menjadi teman hidup. Ia yang benar-benar secara nyata ada di sekitar kita, membersamai kita menuju kedewasaan. Teman itu mungkin tidak bisa kita peluk. Mungkin juga bahwa lebih banyak luka yang tergores daripada senyum yang tersungging. Bila yang kau cari adalah bunga yang semerbak, cari saja taman. Kalau yang kau cari adalah tawa yang menderai, selalu, maka cari saja kekasih.

Teman, yang bersamanya mungkin tak pernah mudah. Tapi bersamanya kita belajar apa itu indah, karena Ia mengenalkan kita pada perih. Ia membuat kita menghargai rasa, karena Ia menunjukkan pada kita senyap. Kadang, Teman membuatmu tahu apa itu kesetiaan, karena Ia memperlihatkan kepadamu pengkhianatan.

Banyak teman lalu lalang dalam kehidupan kita. Pada hidupku, tentu berbilang lebih dari hitungan jari-jemari, juga. Namun ada seseorang yang begitu terkenang. Pada bilangan jeda bernama jarak yang membuatnya berada pada tahap teman. Cukup mengenalnya lebih dari sekedar tahu, tapi juga tak begitu dalam hingga bergeser menjadi sahabat.

Adalah Ia yang bersamanya, kami melewatkan satu tahun beberapa bulan masa yang sangat luar biasa. Dimulai dari kecanggunganku untuk menjadi lepas, selepas persona-persona lain yang begitu mengalir di suatu persiapan menuju amanah. Entah kenapa ada penolakan luar biasa yang lantas kurasakan darinya. Pelajaran berharga pertama kumulai di momen itu. Mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi. Saat segala usaha telah kucoba, dan nampaknya tak juga menampakkan hasil. Maka di antara rasa letih dan perasaan nyaris berputus-asa, lagi-lagi aku belajar darinya : untuk tidak pernah menyerah.

Setahun bersamanya di antah-berantah dengan segala kebisuannya mengajariku lebih dalam : ada karena berusaha ada. Bahwa pusat kehidupan selalu dinamis, dan sebagai yang hidup, tugas kita untuk bertahan. Tiga ratus kata tak akan pernah cukup untuk menarasikannya selain memparalelkan kata ‘teman’, ‘hidup’ dan ‘pelajaran berharga’.

Apakah kamu pelajaran berharga selanjutnya?

Jumat, 09 November 2018

Sikap Saya Terkait Berita Nalar UGM Pincang atas Kasus Perkosaan oleh Balairung Press.

"Menurut saya tulisan ini cukup lengkap—meski akan lebih baik lagi jika dilengkapi pernyataan dari HS, sang tertuduh."
~Evi Mariani, Remotivi

======
Akhirnya saya menemukan kritik yang cukup komprehensif atas berita tentang (dugaan) pemerkosaan yang dirilis oleh sebuah Balairung beberapa hari yang lalu.

Bahwa saya mendukung penegakan keadilan, iya betul. Keadilan bagi seluruh pihak.

Yang perlu ditekankan di sini adalah peran media yang terikat beberapa fungsi dan etika. Balairung memang 'hanya' pers mahasiswa, tapi justru, di titik inilah, idealisme lebih layak untuk dilatih dan diperjuangkan.

Maka jelas, bagi saya, lepas dari artikel di atas, ada 3 aspek terkait fungsi dan etika yang perlu diingat kembali:

1. Pers harus netral: cover both side. Sangat disayangkan, tulisan Balairung tidak menyertakan pernyataan dari tertuduh. Saya suka istilah tertuduh yang digunakan dalam tulisan Remotivi ini. Karena belum ada kekuatan hukum tetap terkait kasus ini. Maka jelas, atas nama netralitas, semua info yang disajikan masih bersifat dugaan.

Mari tunggu lembaga peradilan menetapkan hukum, sebelum melekatkan stempel (terbukti) salah dan benar pada siapapun.

2. Soal Identitas: saya sangat sepakat dengan tulisan tersebut bahwa seharusnya, media melindungi identitas korban, bukan hanya nama tapi juga informasi lain yang bisa membuka identitasnya (nama sekolah, tempat tinggal).
Saya masih ingat, di masa-masa awal saya bisa membaca koran, hanya usia yang menyertai inisial pelaku. Oleh karena itu, pembaca bisa fokus mengetahui bahwa ada dugaan kasus terjadi, dan pasal apa yang diduga (iya diduga, karena belum terbukti melakukan kejahatan) dilanggar. Jika ada foto, maka selalu ada blok hitam yang menutupi wajah.

Sekarang, nama terduga korban maupun terduga pelaku tersebar ke mana-mana. Netizen bukan lagi fokus untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah kejahatan, tapi malah sibuk mencari tahu identitas, yang berujung pada: persekusi

Di titik ini, pers sebagai media pendidikan masyarakat telah gagal.

3. Tentang rinci, atau tidak rinci?
Pers sebagai media informasi memang perlu menyampaikan informasi-informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat, tapi ingat, pers juga berfungsi sebagai media pendidikan masyarakat, ada nilai² yang memang perlu disampaikan ke masyarakat.

Di era kekinian, meski bertajuk pers mahasiswa, kita tak bisa naif menganggap bahwa hanya kelompok usia tertentu dengan bekal pengetahuan dan literasi yang cukup, yang membaca berita tersebut.
Maka informasi, perlu disampaikan dengan sebijak mungkin agar pesan utama sampai ke tangan pembaca. Tidak lebih, tidak kurang.

Bahwa telah terjadi dugaan pemerkosaan (atau disebut pelecehan oleh beberapa pihak), bahwa berdasarkan ahli terduga korban (iya terduga, karena belum ada kekuatan hukum tetap) mengalami trauma dll, bahwa menurut sumber, kasus belum tertangani dengan maksimal. Bahwa jika memang terbukti, maka kejahatan tersebut melanggar pasal sekian dan sekian.

Efek penulisan yang rinci bukan hanya membuat pembaca salah fokus. Yang lebih parah adalah, pembaca dengan literasi kurang akan menganggap kasus ini berlebihan; 'ah cuma begitu'.
Padahal, menilik dari term perkosaan, maka segala paksaan yang berkaitan dengan kegiatan seksual, adalah perkosaan.
Pendeknya, segala aktifitas seksual, bila tanpa consent, maka itu adalah perkosaan!
Perlakukan sebagai dugaan pemerkosaan, titik.

Tambahan keterangan:
Balairung, sebagai media pendidikan masyarakat, seharusnya menjelaskan kepada publik dasar penggunaan term 'perkosaan' yang mereka pakai untuk merujuk dugaan kasus tersebut di atas.

Perlu diketahui bahwa term perkosaan yang digunakan untuk merujuk dugaan kasus tersebut berdasar pada term yang digunakan komnas HAM.
Sedangkan di mata hukum, yang bersumber dari KUHP (yang belum direvisi hingga kini) menyebut dugaan kasus di atas sebagai pelecehan.

Perbedaan term ini, menurut saya, penting juga untuk diinformasikan untuk mendidik masyarakat.

Tulisan dari Balairung Press:
http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/

Tulisan tanggapan dari Remotivi:
http://www.remotivi.or.id/amatan/495/Seberapa-Rinci-Wartawan-Bisa-Menulis-Berita-Pemerkosaan?

Sabtu, 28 April 2018

Pelaksanaan Hukum bagi Pelaku Zina di Aceh; Sudahkah sesuai Syariat?


Hal yang menjadi perhatian akhir-akhir ini adalah pelaksanaan hukum cambuk bagi pelaku zina lajang dengan ditonton oleh orang banyak di Aceh. Poin yang menjadi kegelisahan sejauh yang dapat saya tangkap bertumpu pada pelaksanaan hukum ini yang disaksikan banyak orang termasuk anak-anak. Alih-alih terbatas pada isu ini, saya juga mempertanyakan apakah proses penetapan hukuman sudah sesuai dengan konteks pelaksanaan hukum serupa di jaman Nabi?

Mari kita cermati bersama.

Saya memahami bahwa Aceh berusaha menerapkan Syariat Islam sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS Annur:2)
Ayat di atas secara umum menjelaskan hukum bagi orang yang melakukan zina yakni dicambuk sebanyak 100 kali (bagi pelaku yang belum pernah menikah) serta pelaksanaan hukum tersebut disaksikan oleh orang-orang beriman.

Bagi saya, ayat tersebut memunculkan dua pertanyaan dasar:
  1. Bagaimana praktek pelaksanaan hukum bagi pelaku zina di jaman Rasulullah SAW?
  2. Siapa saja yang menyaksikan proses eksekusi tersebut?

Ada banyak rujukan terkait pelaksanaan hukum bagi orang yang berzina,di sini saya ingin mengajukan sebuah dalil alternatif yang mungkin belum diketahui oleh orang banyak. Abu Daud meriwayatkan beberapa hadist terkait hal ini, berikut saya sitirkan:
[Yazid bin Nu'aim bin Hazzal berkata:"Maiz bin Malik adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh bapakku. Dan ia pernah berzina dengan seorang budak wanita dari suatu kampung. Bapakku lalu berkata kepadanya, "Datanglah kepada Rasulullah SAW, kabarkan kepada beliau dengan apa yang telah engkau lakukan, semoga saja beliau mau memintakan ampun untukmu."
Demikian itu bapakku (Bapaknya Yazid) menginginkan hal itu agar Maiz mendapatkan jalan keluar, lalu ia bergegas menemui Rasulullah SAW.
(Kepada Rasulullah SAW) Maiz lantas berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!"Beliau berpaling darinya. Maka Maiz mengulangi (perkataan) lagi: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!"
Beliau berpaling. Maiz mengulanginya lagi, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!"
Ia (Maiz) ulangi hal itu hingga empat kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda: "Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?" Maiz menjawab, "Dengan Fulanah." Beliau bertanya lagi: "Apakah menidurinya?" Maiz menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyentuhnya?" Maiz menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyetubuhinya?" Maiz menjawab, "Ya."
Akhirnya Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. Maiz lantas dibawa ke padang pasir, maka ketika ia sedang dirajam dan mulai merasakan sakitnya terkena lemparan batu, ia tidak tahan dan lari dengan kencang. Namun ia bertemu dengan Abdullah bin Unais, orang-orang yang merajam Maiz sudah tidak sanggup lagi (lelah), maka Abdullah mendorongnya dengan tulang unta, ia melempari Maiz dengan tulang tersebut hingga tewas.
Kemudian Abdullah menemui Nabi SAW dan menyebutkan kejadian tersebut, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya] HR Abu Daud.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pangkal pelaksanaan hukum terhadap pelaku zina adalah pengakuan zina dari pelaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah sebelum Rasulullah SAW memutuskan hukum tersebut, Rasulullah SAW sempat mengabaikan pengakuan Mu’iz beberapa kali. Mengapa hal ini terjadi?
Dalam hadist lain yang bercerita tentang Maiz bin Malik, dikisahkan bahwa Ia mengakui perbuatannya tersebut kepada Abu Bakar dan Umar bin Khattab. Akan tetapi keduanya menganjurkan Maiz untuk menutupi aib tersebut dan memintanya untuk bertobat. Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, maka Maiz menemui Rasulullah SAW untuk minta disucikan dari dosa yang Ia lakukan.

Hadist berpalingnya Abu Bakar,Umar bin Khattab bahkan Rasulullah SAW dari Maiz menunjukkan bahwa mereka malu atas klaim tersebut. Ucapan mereka agar Maiz bertobat menjadi penguat agar Maiz menyimpan aib tersebut dan bertobat, alih-alih membuka aib tersebut. Hal itu selaras dengan hadist bahwa Allah SWT menutup aib seseorang.

“Setiap umatku dimaafkan kecuali orang yang terang-terangan dalam bermaksiat. Yaitu seseorang yang telah berbuat dosa di malam hari lantas di pagi harinya ia berkata bahwa ia telah berbuat dosa ini dan itu padahal Allah telah menutupi dosanya. Pada malam harinya, Allah telah menutupi aibnya, namun di pagi harinya ia membuka sendiri aib yang telah Allah tutupi.” (HR. Bukhari)

Di titik ini, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa:
  • Seseorang yang berdosa telah ditutup aibnya oleh Allah SWT. Ia tak harus membuka aibnya sendiri, lebih baik bertobat.
  • Pangkal pelaksanaan hukum bagi pelaku zina adalah pengakuan

Pada kasus Maiz, Maiz terus memaksa, terjadilah dialog antara Maiz dengan Nabi yang disaksikan oleh para sahabat. Pada dialog tersebut, yang berdasarkan pengakuan Maiz sekaligus paksaan dari Maiz untuk minta dihukum untuk mensucikan dosanya, Nabi meneliti fakta dengan terperinci. Nabi mengecek kesadaran Maiz saat itu, adakah Ia sedang mabuk atau gila. Nabi juga meneliti barangkali Maiz hanya sekedar mencium, meraba atau menyentuh pasangannya.

Bahkan, Rasulullah SAW memastikan dengan pertanyaan apakah saat itu (kemaluanmu) hilang (masuk ke dalam kemaluan perempuan). Maiz menjawab, "Ya." Mendapat jawaban begitu, Rasululah masih bertanya apakah kejadian tersebut seperti pensil celak masuk ke dalam botolnya, dan seperti tali timba masuk ke dalam sumur?" Maiz pun menjawab dengan “Ya”

Apakah setelah kejadian rinci tersebut terkuak sudah cukup untuk Rasulullah SAW menetapkan hukum? Ternyata tidak, sebab dalam hadist di mana beliau memastikan kejadian, Rasulllah SAW juga menanyakan apakah Maiz mengerti zina itu apa yang kemudian dijawab oleh Maiz, "Ya. Aku mendatangi wanita yang haram bagiku layaknya laki-laki yang mendatangi isterinya secara halal."
Setelah kejadian sudah jelas dan pelaku memahami betul bahwa apa yang ia lakukan adalah zina, sudah cukupkah bagi Rasulullah SAW menjatuhkan hukum? Tidak. Setelah menginterogasi Maiz, Rasulullah SAW melanjutkan dengan pertanyaan: "Apa yang kamu inginkan dari jawaban itu?" Maiz menjawab, "Aku ingin agar engkau membersihkan dosaku." Barulah Rasulullah SAW memerintahkan agar Maiz dirajam.

Dari titik ini, kita menemukan kesimpulan lanjutan bahwa:
  • Harus dipastikan betul telah terjadi perbuatan Zina, pelaku melakukan dalam keadaan sadar dan tidak gila serta memahami bahwa yang ia lakukan adalah perbuatan zina.
  • Dasar pelaksanaan hukum bagi pelaku zina adalah permintaan pelaku dalam tujuan membersihkan dosa.


Meninjau hadis-hadis terkait permintaan Maiz untuk dirajam, maka itu juga bermakna bahwa kedudukan Rasulullah SAW saat itu sebagai amirul mukmin minkum (yang memegang perkara di antara orang-orang iman) adalah fasilitator atas pembersihan diri dari dosa. Bukan sebagai pengambil kesimpulan apakah seseorang terbukti bersalah sehingga harus dihukum dengan metode tertentu menurut pendapat amirul mukmin.

Apakah aspek ini sudah diterapkan juga dalam rangka mewujudkan keadilan?

Lanjut ke pertanyaan kedua, siapakah yang menyaksikan eksekusi tersebut?

Saya pernah mendengar sebuah keterangan hadis, yang sayangnya saya cari kembali namun belum ketemu, bahwa pelaksanaan hukuman rajam ataupun cambuk pada jaman Rasululah SAW dilakukan setelah ibadah shalat Jumat. Mohon koreksi dari Anda yang lebih mengetahui hal ini.


Meninjau kondisi pada jaman Rasulullah SAW bahwa jumlah Masjid masih sedikit serta jarak ke Masjid rata-rata tidak dekat, maka biasanya yang melaksanakan shalat jumat hanya lelaki dewasa saja. Sementara perempuan dan anak-anak tinggal di rumah untuk melaksanakan sholat Dhuhur di rumah. Maka, bila dikaitkan dengan pelaksanaan hukum bagi pelaku zina setelah shalat jumat, maka lahirlah kesimpulan ke-4 bahwa yang berhak menyaksikan eksekusi hukuman ini (dalam beberapa hadist  ikut mengeksekusi; ikut melempar batu pada pelaku zina yang diirajam) hanya lelaki iman yang sudah dewasa.

Oleh karena itu, kehadiran anak-anak serta perempuan yang bahkan merekam eksekusi dengan wajah sumringah menurut saya perlu dievaluasi. Semoga agama membuat kita menjadi lebih manusiawi, menjadi rahmatan lil alamin termasuk bagi anak di bawah umur yang secara psikologis tidak pas untuk melihat adegan kekerasan. Meskipun itu bertajuk menegakkan keadilan.