Rabu, 18 Maret 2020
4 GOLONGAN ORANG DALAM ISU COVID-19
Minggu, 26 Januari 2020
#SaveKucingKoneng dari Pasar Gamping yang terkena Scabies parah
Hai Pawfriends,
Kemarin sore saat saya ke Pasar Gamping, saya melihat kucing kuning dengan scabies parah di seluruh kepala, leher hingga punggungnya.
Karena warnanya koneng, saya kasih nama Kucing Koneng
Sore itu saya langsung coba untuk tangkap, tapi dia kabur.
Apalagi saya cuma bawa keranjang sayur, makin mudahlah dia kabur.
ðŸ˜
Btw,
Dia kayaknya punya trauma dibuang gtu, begitu liat keranjang, dia nampak panik.
😢
Akhirnya saya pulang untuk mengambil keranjang kucing, karung goni dan wet food untuk memancing dia. Plus saya ajak adik karena repot banget kalau sendirian.
Saat saya kembali ke Pasar Gamping, saya agak kesulitan mencari Koneng karena dia tidak berada di tempat saya melihat dia terakhir kalinya. Akhirnya dengan bantuan beberapa bapak-bapak di Pasar Gamping, Koneng ditemukan di dekat bangunan semacam masjid yg sedang dibangun di dekat pasar
Setelah drama dicakar (dan digigit 😅)
Akhirnya Koneng bisa ditangkap. Saat ini Koneng ada di rumah saya.
Pagi ini, Koneng akan saya bawa ke Klinik Hewan Kuningan pada Senin pagi, 27 Januari 2020.
Di sana jasa perawatannya gratis, tapi bisa jadi ada beberapa komponen biaya tambahan yang harus ditanggung ng seperti makanan, obat sekunder ataupun multivitamin.
Saya akan jadi Foster Family untuk Koneng sampai sembuh.
Setelah itu PawFriend yang berkenan mengadopsi Koneng, sangat dipersilakan lho.
PawFriend yang berkenan berpartisipasi #SaveKucingKoneng boleh hubungi saya dengan leave comment
PawFriend yang berpartisipasi sangat dipersilakan reply bukti partisipasi di twit @kata_atina ini agar PawFriend lain bisa ikut mengawal ya 😘
Segala aktivitas dan penggunaan donasi akan diupdate di akun Twitter @kata_atina agar seluruh PawFriend bisa ikut mengikuti perkembangan Koneng.
#SaveKucingKoneng
Jumat, 26 April 2019
Lelah dan hal-hal yang hilang
Titik air berjatuhan seolah berlomba mencapai bumi secepat mungkin.
Ada yang hilang, tak kusadari.
Memaksa kembali ke titik awal, menyusuri jalanan yang tak berujung.
Kesabaran hilang, meredup seiring semangat.
Amarah mengemuka, sejalan dengan kekecewaan.
Saat lelah,
Banyak hal yang hilang.
Kali ini kutulis, untuk jadi pengingat.
Sabtu, 10 November 2018
Pelecehan Seksual (dan Bagaimana Cara Pers Memberitakan)
Teman Hidup
Jumat, 09 November 2018
Sikap Saya Terkait Berita Nalar UGM Pincang atas Kasus Perkosaan oleh Balairung Press.
"Menurut saya tulisan ini cukup lengkap—meski akan lebih baik lagi jika dilengkapi pernyataan dari HS, sang tertuduh."
~Evi Mariani, Remotivi
======
Akhirnya saya menemukan kritik yang cukup komprehensif atas berita tentang (dugaan) pemerkosaan yang dirilis oleh sebuah Balairung beberapa hari yang lalu.
Bahwa saya mendukung penegakan keadilan, iya betul. Keadilan bagi seluruh pihak.
Yang perlu ditekankan di sini adalah peran media yang terikat beberapa fungsi dan etika. Balairung memang 'hanya' pers mahasiswa, tapi justru, di titik inilah, idealisme lebih layak untuk dilatih dan diperjuangkan.
Maka jelas, bagi saya, lepas dari artikel di atas, ada 3 aspek terkait fungsi dan etika yang perlu diingat kembali:
1. Pers harus netral: cover both side. Sangat disayangkan, tulisan Balairung tidak menyertakan pernyataan dari tertuduh. Saya suka istilah tertuduh yang digunakan dalam tulisan Remotivi ini. Karena belum ada kekuatan hukum tetap terkait kasus ini. Maka jelas, atas nama netralitas, semua info yang disajikan masih bersifat dugaan.
Mari tunggu lembaga peradilan menetapkan hukum, sebelum melekatkan stempel (terbukti) salah dan benar pada siapapun.
2. Soal Identitas: saya sangat sepakat dengan tulisan tersebut bahwa seharusnya, media melindungi identitas korban, bukan hanya nama tapi juga informasi lain yang bisa membuka identitasnya (nama sekolah, tempat tinggal).
Saya masih ingat, di masa-masa awal saya bisa membaca koran, hanya usia yang menyertai inisial pelaku. Oleh karena itu, pembaca bisa fokus mengetahui bahwa ada dugaan kasus terjadi, dan pasal apa yang diduga (iya diduga, karena belum terbukti melakukan kejahatan) dilanggar. Jika ada foto, maka selalu ada blok hitam yang menutupi wajah.
Sekarang, nama terduga korban maupun terduga pelaku tersebar ke mana-mana. Netizen bukan lagi fokus untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah kejahatan, tapi malah sibuk mencari tahu identitas, yang berujung pada: persekusi
Di titik ini, pers sebagai media pendidikan masyarakat telah gagal.
3. Tentang rinci, atau tidak rinci?
Pers sebagai media informasi memang perlu menyampaikan informasi-informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat, tapi ingat, pers juga berfungsi sebagai media pendidikan masyarakat, ada nilai² yang memang perlu disampaikan ke masyarakat.
Di era kekinian, meski bertajuk pers mahasiswa, kita tak bisa naif menganggap bahwa hanya kelompok usia tertentu dengan bekal pengetahuan dan literasi yang cukup, yang membaca berita tersebut.
Maka informasi, perlu disampaikan dengan sebijak mungkin agar pesan utama sampai ke tangan pembaca. Tidak lebih, tidak kurang.
Bahwa telah terjadi dugaan pemerkosaan (atau disebut pelecehan oleh beberapa pihak), bahwa berdasarkan ahli terduga korban (iya terduga, karena belum ada kekuatan hukum tetap) mengalami trauma dll, bahwa menurut sumber, kasus belum tertangani dengan maksimal. Bahwa jika memang terbukti, maka kejahatan tersebut melanggar pasal sekian dan sekian.
Efek penulisan yang rinci bukan hanya membuat pembaca salah fokus. Yang lebih parah adalah, pembaca dengan literasi kurang akan menganggap kasus ini berlebihan; 'ah cuma begitu'.
Padahal, menilik dari term perkosaan, maka segala paksaan yang berkaitan dengan kegiatan seksual, adalah perkosaan.
Pendeknya, segala aktifitas seksual, bila tanpa consent, maka itu adalah perkosaan!
Perlakukan sebagai dugaan pemerkosaan, titik.
Tambahan keterangan:
Balairung, sebagai media pendidikan masyarakat, seharusnya menjelaskan kepada publik dasar penggunaan term 'perkosaan' yang mereka pakai untuk merujuk dugaan kasus tersebut di atas.
Perlu diketahui bahwa term perkosaan yang digunakan untuk merujuk dugaan kasus tersebut berdasar pada term yang digunakan komnas HAM.
Sedangkan di mata hukum, yang bersumber dari KUHP (yang belum direvisi hingga kini) menyebut dugaan kasus di atas sebagai pelecehan.
Perbedaan term ini, menurut saya, penting juga untuk diinformasikan untuk mendidik masyarakat.
Tulisan dari Balairung Press:
http://www.balairungpress.com/2018/11/nalar-pincang-ugm-atas-kasus-perkosaan/
Tulisan tanggapan dari Remotivi:
http://www.remotivi.or.id/amatan/495/Seberapa-Rinci-Wartawan-Bisa-Menulis-Berita-Pemerkosaan?
Sabtu, 28 April 2018
Pelaksanaan Hukum bagi Pelaku Zina di Aceh; Sudahkah sesuai Syariat?
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman” (QS Annur:2)
- Bagaimana praktek pelaksanaan hukum bagi pelaku zina di jaman Rasulullah SAW?
- Siapa saja yang menyaksikan proses eksekusi tersebut?
[Yazid bin Nu'aim bin Hazzal berkata:"Maiz bin Malik adalah seorang anak yatim yang diasuh oleh bapakku. Dan ia pernah berzina dengan seorang budak wanita dari suatu kampung. Bapakku lalu berkata kepadanya, "Datanglah kepada Rasulullah SAW, kabarkan kepada beliau dengan apa yang telah engkau lakukan, semoga saja beliau mau memintakan ampun untukmu."
Demikian itu bapakku (Bapaknya Yazid) menginginkan hal itu agar Maiz mendapatkan jalan keluar, lalu ia bergegas menemui Rasulullah SAW.
(Kepada Rasulullah SAW) Maiz lantas berkata: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!"Beliau berpaling darinya. Maka Maiz mengulangi (perkataan) lagi: "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!"
Beliau berpaling. Maiz mengulanginya lagi, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka laksanakanlah hukum Kitabullah terhadapku!"
Ia (Maiz) ulangi hal itu hingga empat kali. Rasulullah SAW kemudian bersabda: "Engkau telah mengatakannya hingga empat kali, lalu dengan siapa kamu melakukannya?" Maiz menjawab, "Dengan Fulanah." Beliau bertanya lagi: "Apakah menidurinya?" Maiz menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyentuhnya?" Maiz menjawab, "Ya." beliau bertanya lagi: "Apakah kamu menyetubuhinya?" Maiz menjawab, "Ya."
Akhirnya Rasulullah SAW memerintahkan untuk merajamnya. Maiz lantas dibawa ke padang pasir, maka ketika ia sedang dirajam dan mulai merasakan sakitnya terkena lemparan batu, ia tidak tahan dan lari dengan kencang. Namun ia bertemu dengan Abdullah bin Unais, orang-orang yang merajam Maiz sudah tidak sanggup lagi (lelah), maka Abdullah mendorongnya dengan tulang unta, ia melempari Maiz dengan tulang tersebut hingga tewas.
Kemudian Abdullah menemui Nabi SAW dan menyebutkan kejadian tersebut, beliau bersabda: "Kenapa kalian tidak membiarkannya, siapa tahu ia bertaubat dan Allah menerima taubatnya] HR Abu Daud.
- Seseorang yang berdosa telah ditutup aibnya oleh Allah SWT. Ia tak harus membuka aibnya sendiri, lebih baik bertobat.
- Pangkal pelaksanaan hukum bagi pelaku zina adalah pengakuan
- Harus dipastikan betul telah terjadi perbuatan Zina, pelaku melakukan dalam keadaan sadar dan tidak gila serta memahami bahwa yang ia lakukan adalah perbuatan zina.
- Dasar pelaksanaan hukum bagi pelaku zina adalah permintaan pelaku dalam tujuan membersihkan dosa.











